Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket high quality di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan devoted account supervisor untuk pendampingan. Tunggu https://selingkaran.com/1885/pengertian-dan-cara-daftar-npwp-online/