Artinya, keduanya harus sepakat secara sukarela untuk melakukan transaksi tersebut tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Transaksi ini akan memberikan keadilan dan keberkahan dalam jual beli tersebut. “Like i do with all my opinions for food (plus some not) I'll preface this by saying I am not a https://rudys753pwe9.theisblog.com/profile