Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29. Dalam penyelesaian pembagian harta bersama melalui jalan musyawarah ini, boleh saja mereka sepakat bahwa mantan suami mendapat sepertiga dari harta bersama, sedangkan https://louiscjmoo.iamthewiki.com/8333827/the_definitive_guide_to_harta_gono_gini